Bolehkah sholat jika mengenakan celana yang sobek menurut hukum Islam?
shalat kelihatan lutut/ Gambar: Sonora |
Bolehkah sholat jika mengenakan celana yang sobek menurut hukum Islam? - Menutup aurat merupakan salah satu persyaratan sahnya sholat. Bagaimana jika seorang pria sholat mengenakan celana yang robek?
Beberapa celana didesain dengan robekan, contohnya pada bagian lutut. Ada juga yang mengenakan celana yang robek karena usia bahan celana yang sudah tidak kuat lagi.
Penjelasan terkait sholat dengan celana yang robek terkait dengan aturan aurat. Hukum menutup aurat dijelaskan dalam Al-Qur'an, surat Al-A'raf ayat 31.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Terhubung dengan ayat tersebut, Syaikh Ahmad Jad dalam karyanya "Fikih Wanita dan Keluarga" menjelaskan bahwa Imam Al-Qurthubi memberikan penjelasan mengenai ayat yang menunjukkan kewajiban untuk menutup aurat. Ulama juga seragam dalam menyepakati bahwa menutup aurat memiliki status hukum wajib, sebagaimana halnya kewajiban dalam menjalankan sholat.
Menutup aurat juga dianggap sebagai salah satu syarat yang diperlukan agar sholat dianggap sah.
Batasan Aurat Pada Laki-laki
Seorang Muslim pria memiliki bagian tubuh yang harus dijaga dan ditutup saat melaksanakan sholat. Para ulama sepakat bahwa batas aurat laki-laki adalah qubul (area kemaluan) dan dubur. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah pusar termasuk dalam aurat.
Pendapat-pendapat ulama empat mazhab mengenai batas aurat laki-laki adalah sebagai berikut:
1. Imam Malik dan sejumlah ulama Maliki berpendapat bahwa aurat laki-laki mencakup sa'utani atau qubul dan dubur saja.
2. Mayoritas ulama, termasuk Malik, ulama Malikiyah, Syafi'iyah, Hambali, dan Al-Auza'i, menyatakan bahwa aurat laki-laki mencakup pusar dan kedua lututnya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menyingkap, melihat, atau menyentuh bagian tersebut. Meskipun pusar dan lutut keduanya bukan aurat, tetapi harus tetap ditutup sebagai langkah pencegahan.
3. Ulama Hanafi dan sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa aurat laki-laki meliputi antara pusar dan bawah lutut. Menurut pendapat ini, pusar tidak termasuk aurat, tetapi lutut merupakan bagian dari aurat.
Para ulama Mazhab Hambali sepakat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah untuk sholat. Namun, sedikit penampakan aurat tidak membatalkan sholat, dan hal ini diilustrasikan dengan praktik sahabat Amr bin Salamah seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
"Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi saw di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Qur'an dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah SAW bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara sholat.
Beliau bersabda: يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ(yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'annya, bagus bacaannya dan baik pemahamannya), sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal, sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Aku pun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku, sehingga ada seorang wanita berkomentar: tolong tutupi itu aurat imam kalian. Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah Islam, melebihi baju itu." (HR. Abu Dawud)
Melakukan sholat dengan sarung, pakaian, atau celana yang memiliki sedikit lubang pada bagian aurat tidak memengaruhi keabsahan sholat. Hal yang serupa berlaku ketika melakukan sholat dengan pakaian yang memiliki robekan kecil pada bagian lutut, asalkan bagian tersebut masih tertutup oleh benang-benang pakaian yang tersisa. Lebih lagi, jika pakaian mengalami keausan kecil di tempat selain bagian aurat.
Hal yang sama berlaku ketika sholat dengan pakaian yang secara tidak sengaja terbuka sedikit. Penjelasan ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ [رواه ابن ماجه].
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa." (HR. Ibnu Majah)
Walaupun diakui sebagai sah dan tidak mengakibatkan batalnya sholat, sebaiknya selalu berupaya untuk sholat dengan mengenakan pakaian yang layak dan sopan. Jika merasa ragu untuk sholat menggunakan celana yang rusak, disarankan untuk menutupinya dengan sarung.
Wallahu alam.
Sumber: Detik
Posting Komentar untuk "Bolehkah sholat jika mengenakan celana yang sobek menurut hukum Islam?"