3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam dan Alasannya
BOLANYAKUY.COM : Menikah dalam Islam adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, tidak semua bentuk pernikahan dibenarkan oleh syariat. Berikut ini adalah tiga jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam beserta penjelasannya.
Pentingnya Pernikahan dalam Islam
Pernikahan merupakan bagian dari ibadah yang memiliki tujuan mulia dalam Islam, seperti menjaga nasab, melindungi diri dari perbuatan zina, dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Nabi Muhammad SAW juga mendorong umatnya untuk menikah. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan..."
Namun, meskipun menikah merupakan sunnah yang dianjurkan, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dianggap tidak sah dan haram menurut ajaran Islam. Apa saja? Berikut ini pembahasanny
1. Nikah Syighar: Pernikahan Tanpa Mahar
Apa itu Nikah Syighar?
Nikah syighar adalah praktik pernikahan di mana dua wali saling menikahkan anak perempuan atau saudarinya dengan syarat saling tukar pasangan tanpa memberikan mahar (mas kawin).
Contohnya: "Saya nikahkan anak saya dengan kamu, asal kamu juga nikahkan anakmu dengan saya, tanpa mahar."
Mengapa Diharamkan?
Nikah syighar dilarang karena menghilangkan kewajiban mahar, yang merupakan hak istri dalam pernikahan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (HR Muslim)
Dalam Islam, mahar adalah syarat sahnya pernikahan dan bentuk penghormatan terhadap perempuan.
2. Nikah Muhallil atau Nikah Tahlil: Kawin untuk Menghalalkan
Apa itu Nikah Muhallil?
Nikah muhallil terjadi ketika seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, dengan niat untuk menceraikannya setelah hubungan suami istri terjadi, agar wanita tersebut bisa kembali menikah dengan mantan suaminya yang pertama.
Mengapa Diharamkan?
Rasulullah SAW melarang praktik ini dan bahkan menyebutnya sebagai perbuatan terlaknat. Dalam hadits riwayat Ahmad:
“Allah melaknat muhallil dan muhallal-lah.”
Tujuan dari pernikahan ini adalah untuk mengakali hukum Allah, sehingga sangat bertentangan dengan syariat Islam.
3. Nikah Mut’ah: Pernikahan Sementara
Apa itu Nikah Mut’ah?
Nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak, biasanya tanpa komitmen jangka panjang.
Mengapa Diharamkan?
Pada awalnya nikah mut’ah sempat diperbolehkan dalam kondisi darurat pada masa Nabi SAW. Namun, kemudian diharamkan secara permanen.
Rasulullah SAW bersabda:
“Saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR Ibnu Majah)
Nikah mut’ah tidak memberikan hak-hak suami istri seperti warisan, nafkah, dan pengakuan nasab bagi anak, sehingga bertentangan dengan tujuan suci pernikahan dalam Islam.
Posting Komentar untuk "3 Jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam dan Alasannya"