Hukum Wanita yang Sedang Haid Masuk Masjid
Pengertian Haid dalam Islam
Dalam buku Fikih Haid karya Muhammad Syakur, haid diartikan sebagai darah yang keluar dari kemaluan wanita, yang menandai baligh. Haid termasuk dalam kategori hadas besar yang memerlukan penyucian sebelum melaksanakan ibadah tertentu.
Hukum Perempuan Haid Masuk Masjid
Menurut Fiqh as-Sunnah, yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk, dijelaskan bahwa perempuan haid dan orang yang junub dilarang untuk berdiam di dalam masjid, namun diperbolehkan jika hanya lewat. Dalil ini diambil dari Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 43:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati salat sementara kalian mabuk, sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati hingga kalian mandi.”
Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga memperkuat larangan bagi wanita haid untuk memasuki masjid. Dari Ummu Salamah RA, Rasulullah bersabda, "Masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang junub dan wanita haid." (HR Ibnu Majah dan Thabrani). Hadis lain dari Aisyah RA menyebutkan perintah yang sama (HR Abu Dawud).
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Meskipun terdapat larangan, ulama memiliki perbedaan pandangan. Dalam buku Fikih Ibadah karya Wa Marzuqi Ammar, dijelaskan bahwa larangan pada Surat An-Nisa ayat 43 hanya berlaku untuk salat, bukan larangan masuk masjid. Ulama Hanabilah juga berpendapat bahwa seseorang yang junub diperbolehkan berdiam di masjid setelah berwudu, sebagaimana riwayat dari Sa'id bin Manshur dan Al-Atsram dari Atha bin Yasar.
Dalam buku Problema Haid karya H. Hendrik, disebutkan bahwa wanita haid boleh masuk Masjidil Haram untuk melakukan aktivitas selain salat dan tawaf. Nabi Muhammad SAW tidak melarang Aisyah RA yang sedang haid untuk melakukan aktivitas di masjid, kecuali salat dan tawaf (HR Muslim, Abu Daud, Turmudzi, An-Nasa’i, dan Al-Albani).
Hadis lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meminta Aisyah RA, yang sedang haid, untuk mengambil sajadah kecil di masjid, menunjukkan bahwa haid bukan halangan untuk masuk masjid (HR Bukhari, Muslim, Asqalani, Al-Albani, dan Salim bin 'Abd Al-Hilali).
Kesimpulan dan Hukum Terkait
Berdasarkan pendapat ulama, hukum perempuan haid masuk masjid dapat dibagi menjadi beberapa kondisi, sebagaimana dikutip dari Fiqh Yaumiyyah Fii Taharah karya Wahyu Saputra:
Makruh, jika perempuan yang sedang haid tidak khawatir mengotori masjid. Ini lebih kepada bentuk penghormatan terhadap kesucian masjid.
Haram, jika dikhawatirkan darah haid menetes dan mengotori masjid, meskipun sudah menggunakan pembalut.
Imam Al-Muzan juga menambahkan bahwa jika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, maka perempuan mukmin yang sedang haid lebih layak mendapatkan keringanan. Hal ini karena haid adalah kondisi alami yang tidak bisa dihindari, berbeda dengan junub yang terjadi karena kehendak manusia.
Dengan demikian, hukum perempuan haid masuk masjid dapat berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi, serta pendapat ulama yang dijadikan rujukan.
Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7562933/hukum-wanita-haid-masuk-masjid
Posting Komentar untuk "Hukum Wanita yang Sedang Haid Masuk Masjid"